JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury meminta penjelasan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait mutasi dirinya dan empat dirjen serta Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat dari jabatan masing-masing.
Menurut Thomas, apa yang dilakukan Menag bukan mutasi atau rotasi jabatan, melainkan pemberhentian dari jabatan.
Sebab, ia dan lima orang lainnya dimutasikan dari jabatan eselon I ke jabatan fungsional.
"Ada penjelasan yang kami ingin dapat terkait dengan usulan Menag untuk memberhentikan kami. Itu saja, harusnya ada penjelasan mengapa kami diusulkan untuk diberhentikan. Kan pasti ada, kami butuh penjelasan itu," kata Thomas saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Menag Mutasi 6 Pejabat, Inspektur Jenderal hingga Dirjen Bimas Kristen
Thomas pun mengatakan ia baru menerima surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Sementara itu, Kemenag mengatakan, mutasi dilakukan mulai 6 Desember.
Namun, ia mengaku mengembalikan surat keputusan tersebut dan menunggu penjelasan dari Menag.
"Semua yang enam orang ini baru menerima 20 Desember. Kami juga bertanya kenapa dari tanggal 6 baru diserahkan sekarang. Mestinya kan disampaikan saja," tuturnya.
Thomas mengungkapkan, dia dan lima orang lainnya telah bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka mempertanyakan soal prosedur mutasi pejabat tinggi madya.
"Saya sendiri dan teman-teman sudah ke KASN dan menanyakan ini bagaimana. Menurut mereka harusnya bertanya dulu ke KASN," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Soroti Terbatasnya Guru Pendidikan Agama Kristen di Sekolah Negeri
Selanjutnya, kata Thomas, ia dan para pejabat yang dicopot berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan terkait prosedur mutasi yang dilakukan Menag. Saat ini, mereka tengah menyiapkan tim pengacara.
"Sementara masih proses, tentu pengacara butuh kuasa dari kita semua untuk melakukan proses gugatan. Saya ingin garis bawahi, yang kami gugat adalah prosedurnya," katanya.
Diberitakan, Menag melakukan mutasi terhadap enam pejabat eselon I di Kementerian Agama ke jabatan fungsional.
Keenam pejabat tersebut adalah Inspektur Jenderal (Irjen), Kepala Balitbang-Diklat, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Mutasi dilakukan pada 6 Desember 2021.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan pers, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Reformasi Protestan, Pecahnya Agama Kristen Menjadi Beberapa Aliran
Nizar mengatakan, Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel di lingkungan Kemenag dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, dalam rangka penyegaran organisasi.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.
Ia memastikan proses mutasi di lingkungan Kemenag ini sudah sesuai dengan ketentuan. Nizar pun mempersilakan jika ada pihak yang mau melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.