JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Tiga saksi ahli dalam persidangan dihadirkan yaitu ahli verbalisan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nara Cipta Resmi, ahli residu Azizah Nur Istiadzah dan ahli balistik Arif Sumirat.
Ketiganya merupakan ahli dari Mabes Polri juga melakukan pengungkapan perkara tersebut.
Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang
Beberapa fakta disampaikan terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan dua terdakwa anggota polisi Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dua jenis senjata
Ahli balistik Arif Sumira, mengungkapkan, para terdakwa menggunakan pistol berjenis CZ dan Sig Sauer.
Arif menjelaskan, dua jenis senjata itu ditemukan setelah pihaknya mencocokan selongsong peluru yang ada di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Mobil itu merupakan tempat terjadinya penembakan yang menewaskan empat laskar FPI.
“Dari sembilan selongsong kita membandingkan ke tiap senjata. Empat selongsong dari senjata CZ, dan lima selongsong berasal dari pistol Sig Sauer,” tutur Arif.
Metode lain yang menguatkan pencarian jenis senjata adalah membandingkan selongsong peluru dari barang bukti, dengan selongsong peluru pembanding.
“Sehingga disitu bisa didapatkan kesamaan selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik,” katanya.
Arah tembakan
Arif juga memaparkan arah tembakan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver kala insiden terjadi.
Dari temuannya, arah tembakan berasal dari dua titik, kursi tengah dan kursi penumpang di sebelah sopir.