Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita WNI yang Diminta Bayar Rp 8,2 Juta dan Menunggu Berjam-jam untuk Karantina...

Kompas.com - 22/12/2021, 07:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia untuk menjalani karantina setibanya di Tanah Air.

Masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri mendapat fasilitas karantina gratis yang ditanggung pemerintah.

Sementara, WNI di luar 3 kriteria tersebut beserta WNA, termasuk diplomat asing, dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina berbayar.

Baca juga: Saat WNI dari Luar Negeri Keluhkan Mahalnya Tarif Hotel Karantina...

Namun rupanya, belakangan kebijakan karantina ini menuai kritik lantaran dikeluhkan mahal dan prosesnya lama.

Karantina Rp 8,2 juta

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Riza Nasser yang baru kembali ke Indonesia dari perjalanan luar negeri menceritakan kisah pahitnya menjalani masa karantina di Tanah Air.

Karena keterbatasan biaya, Riza terpaksa menunggu selama berjam-jam hingga akhirnya bisa mendapatkan tempat karantina.

Riza bercerita, semula dirinya ditawari petugas di bandara untuk karantina di hotel dengan biaya mandiri Rp 8,2 juta.

Biaya itu sudah ditentukan oleh petugas dan hanya hotel tersebut yang bisa dipilih sebagai lokasi karantina.

"Mereka sudah mematok langsung, hanya ini hotel yang ada dan Anda harus dikarantina di sini," kata Riza dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (19/12/2021).

"Tidak tidak ada opsi lain," tuturnya.

Baca juga: Ini Alasan Wajib Karantina saat Masuk Indonesia

Namun, karena merasa tak punya biaya sebanyak itu, Riza mencoba mencari alternatif lain.

Ia mengutarakan keberatannya ke petugas bandara.

Oleh petugas, Riza lantas disarankan untuk meminta diskresi ke anggota TNI yang mengatur jalannya proses karantina di bandara saat itu.

Sempat memarahi Riza, anggota TNI itu lantas menyuruhnya bergabung dengan pata pekerja migran Indonesia (PMI) yang juga sedang menunggu dibawa ke lokasi karantina.

"Saya menunggu di belakang itu, saya melihat ada 60 lebih orang yang bernasib sama dengan saya," ucap Riza.

2. Menunggu berjam-jam

Di kelompok tersebut, Riza berkenalan dengan warga yang baru pulang dari Pakistan. Warga itu mengaku sudah menunggu di bandara sejak jam 07.00 pagi, sementara saat itu sudah pukul 21.00.

Sekira pukul 02.00 dini hari, petugas akhirnya mendata warga yang hendak dikarantina.

Riza mengaku proses pemindahan ke tempat karantina begitu panjang dan memakan waktu lama.

"Prosesnya panjang sampai dari imigrasi, kemudian keluar ke bis yang disediakan, paspor kami disita, baru kami dibawa ke Rusun Pasar Rumput sekitar pukul 02.30," kenang dia.

Baca juga: Migrant Care Duga Ada Persoalan Tata Kelola Sehingga Banyak PMI Antre untuk Karantina di Wisma Atlet

Sesampainya di lokasi karantina di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, rupanya Riza dan warga lainnya tak bisa langsung masuk. Mereka harus menunggu selama berjam-jam di dalam bus.

Sekira pukul 07.00, bus yang Riza dan kawan-kawan tumpangi baru bisa masuk ke halaman depan Rusun Pasar Rumput. Tiga jam setelahnya atau sekitar pukul 10.00 barulah bus bisa masuk ke lokasi karantina.

Namun demikian, pada akhirnya Riza dan rombongan baru benar-benar masuk ke area karantina sekira pukul 13.30.

Riza sangat menyayangkan prosedur karantina ini. Sebab, selain mahal dan lama, hal ini menurut dia juga berpotensi meningkatkan penularan virus corona.

"Saya seperti dikarantina di dalam bis. Batuk-batuk juga saya juga khawatir ada yang batuk, AC menyala kencang waktu itu juga hujan di luar," kata Riza

"Jadi betapa memang mengerikan kita dikarantina di dalam untuk menunggu masuk ke dalam rusun," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com