Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pastikan Kasi Penyidikan Kejati NTT Ditangkap, Kini Sedang Diperiksa

Kompas.com - 21/12/2021, 20:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Satuan Tugas (Satgas) 53 mengamankan  Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas (KM), pada Senin (21/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KM saat ini sudah berada di Jakarta dan sedang melakukan pemeriksaan.

“Saat ini, oknum jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan,” kata Leonard kepada wartawan, Selasa.

Leonard mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan KM terindikasi melakukan perbuatan tercela. Namun Leonard masih belum menjabarkan jenis perbuatan apa yang dilakukan KM.

Baca juga: Kejagung Tangkap Kasi Penyidikan Kejati NTT

Penangkapan terhadap KM dilakukan pada 20 Desember 2021 sekitar pukul 19:30 WIB, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, NTT.

“Yang terindikasi melakukan perbuatan tercela,” kata dia.

Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim juga menyampaikan hal yang sama.

Ia mengungkapkan bahwa jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas.

"Iya benar (Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas yang diamankan)," kata Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Selain mengamankan seorang jaksa, Satgas 53 Kejagung juga mengamankan seorang pengusaha terkait perbuatan tercela tersebut.

“Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan,” ucapnya.

Baca juga: Satgas 53 Kejagung Amankan Seorang Jaksa di NTT Terkait Perbuatan Tercela

Hakim menjelaskan pengamanan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, KM telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, namun peringatan itu tidak dipatuhi.

“Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com