Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Lakukan Pengetatan Kebijakan

Kompas.com - 21/12/2021, 17:55 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan jika terdapat indikasi lonjakan kasus Covid-19.

"Kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkap Luhut, dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dari sepuluh menjadi 14 hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran varian Omicron.

Kemudian, akan dilakukan pula pengetatan pintu masuk kedatangan masyarakat dari luar negeri dan penambahan tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Baca juga: Bandara Juanda Disiapkan Jadi Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Tak hanya itu, sebut Luhut, pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Tanah Air.

"Pemerintah akan melakukan penambahan negara United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark. Kami menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," ucapnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Luhut pun meminta seluruh pihak untuk tidak panik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Adapun prokes tersebut harus sesuai imbauan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Baca juga: Pengelola Ancol Imbau Pengunjung Patuhi Prokes dan Aturan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Selain taat prokes, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali itu juga mewanti-wanti masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

Penerapan PPKM level

Untuk diketahui, hingga saat ini pemerintah masih menerapkan PPKM level guna mencegah lonjakan kasus.

Meski situasi pandemi diklaim masih terkendali, Luhut mengingatkan bahwa kondisi yang sudah baik itu bisa tiba-tiba berubah.

"Ingat angka kasus bisa melonjak dalam waktu satu minggu saja. Sebagaimana pengalaman kita pada Juli lalu," imbuhnya.

Baca juga: Menjelang Libur Nataru Muncul Varian Baru Omicron, Ada Apa?

Terlebih, kata dia, saat ini sudah ada tiga kasus positif varian Omicron di Indonesia. Kasus pertama diumumkan pemerintah pada Kamis (16/12/2021) dan dua kasus lainnya diumumkan dua hari setelahnya.

Kasus Omicron pertama yang ditemukan di Indonesia berasal dari petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta. Petugas kebersihan berinisial N ini terpapar dari warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Nigeria dan dikarantina di Wisma Atlet.

Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan hasil penelitian dari lima kasus probable Omicron. Pasien kasus kedua ini adalah WNI laki-laki berinisial IKWJ yang memiliki riwayat perjalanan dari Amerika Selatan (AS).

Baca juga: Omicron Menyebar Cepat di AS, Kini Dominan Capai 73,2 Persen Kasus Covid-19

Halaman:


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com