Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan Tjahjo Jelaskan Rencana Penataan 1,6 Juta ASN

Kompas.com - 21/12/2021, 16:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal penataan yang akan menyasar 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, secara umum penataan ASN akan berjalan secara bertahap. Tetapi dalam waktu dekat yang akan ditata adalah sebanyak 1,6 juta ASN tersebut.

"Penataan untuk ASN tenaga pelaksana bertahap dari 1,6 juta. Kan ada proses, tidak bisa instan," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementerian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," ungkapnya.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan ASN di Indonesia berjumlah 4 juta lebih.

Baca juga: 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana Akan Ditata, Tjahjo: Bekerja di Rumah Saja sampai Pensiun

Sehingga penataan diperlukan supaya ASN semakin profesional.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada beberapa waktu lalu.

Tjahjo menyebutkan, program itu diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dari hasil pembukaan itu terseleksi sekitar 1 juta ASN untuk tenaga guru saja," kata Tjahjo.

Ke depannya, pihak Kemenpan RB merencanakan agar jumlah ASN tenaga pelaksana dapat terus dikurangi sesuai kebutuhan.

Sehingga jumlah ASN di masa yang akan datang juga semakin berkurang.

Tjahjo menegaskan, hal ini sesuai dengan semangat birokrasi efektif dan efisien yang diinginkan pemerintah, di mana mana kerja ASN dapat digantikan dengan bantuan teknologi.

Baca juga: Beda dengan ASN, Karyawan Swasta Boleh Cuti Saat Nataru

"Benar, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya dulu ada orang penjaga gardu tol, sekarang kan kalau masuk pintu tol sudah tak lagi, memakai uang tunai," jelas Tjahjo.

Sejalan dengan kondisi tersebut dan keperluan penataan, maka ASN yang nantinya tidak mempunyai kompetensi dan tidak lolos berbagai peningkatan pendidikan serta profesionalisme dapat bekerja dari rumah.

Akan tetapi, Tjahjo memastikan status mereka tetap sebagai ASN.

"Sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara eselon I dan eselon II sebagai leadernya menggerakkan dan mengorganisasi pegawai fungsional yang ada," tambah Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com