Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Kompas.com - 21/12/2021, 12:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi perbincangan masyarakat baru-baru ini.

Tak hanya karena pemberian dispensasi masa karantina terhadap pejabat, persoalan karantina pun kembali disorot lantaran viralnya video antrean menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Wisma Atlet menjadi lokasi karantina bagi WNI dengan kriteria khusus yang baru datang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan internasional.

Adapun kewajiban karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri

Ketentuannya yakni, WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.

Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Lalu, pada saat WNI baru tiba di Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR.

Setelahnya, WNI diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Aturan Karantina 10 dan 14 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Apa Bedanya?

Apabila WNI baru datang dari 11 negara, masa karantina terpusat yang ditentukan lebih lama, yakni selama 14 hari. Kesebelas negara yang dimaksud Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kesebelas negara ini berkaitan erat dengan penularan varian Omicron.

Dua kriteria WNI yang wajib karantina

Kewajiban karantina untuk WNI dibagi menjadi dua, rinciannya yakni:

  1. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri. Tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Bagi WNI di luar kriteria di atas dapat menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Lokasi karantina

Lokasi karantina juga dibedakan untuk dua kriteria WNI yang disebut di atas. Adapun pembagiannya yakni:

  1. Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas maka mendapat fasilitas tempat karantina gratis di Wisma Atlet.
  2. Di luar kriteria di atas, misal WNI yang baru pulang dari berwisata, maka wajib menjalani karantina berbayar di lokasi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Baca juga: Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid-19 Acak

 

Ketentuan tes PCR kedua

Setelah karantina berjalan, WNI harus melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
  3. Jika dalam hal tes menunjukkan hasil negatif, bagi WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
  4. Sementara itu, jika hasil tes positif Covid-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

Dispensasi karantina untuk WNI

SE Satgas Nomor 25 juga mengatur pemberian dispensasi karantina bagi WNI.

Dispensasi yang diberikan berupa pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
  2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan c, Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  3. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya
  4. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.


Pengecualian karantina bagi WNI

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

  1. Memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
  2. Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
  3. Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com