JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan karantina pelaku perjalanan internasional menjadi perbincangan masyarakat baru-baru ini.
Tak hanya karena pemberian dispensasi masa karantina terhadap pejabat, persoalan karantina pun kembali disorot lantaran viralnya video antrean menuju Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Wisma Atlet menjadi lokasi karantina bagi WNI dengan kriteria khusus yang baru datang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan internasional.
Adapun kewajiban karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Karantina di Indonesia untuk WNA dari Luar Negeri
Ketentuannya yakni, WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.
Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Lalu, pada saat WNI baru tiba di Indonesia dilakukan tes ulang RT-PCR.
Setelahnya, WNI diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.
Baca juga: Aturan Karantina 10 dan 14 Hari bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Apa Bedanya?
Apabila WNI baru datang dari 11 negara, masa karantina terpusat yang ditentukan lebih lama, yakni selama 14 hari. Kesebelas negara yang dimaksud Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Kesebelas negara ini berkaitan erat dengan penularan varian Omicron.
Kewajiban karantina untuk WNI dibagi menjadi dua, rinciannya yakni:
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Lokasi karantina juga dibedakan untuk dua kriteria WNI yang disebut di atas. Adapun pembagiannya yakni:
Baca juga: Simak Ketentuan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru, Akan Ada Tes Covid-19 Acak
Setelah karantina berjalan, WNI harus melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?
SE Satgas Nomor 25 juga mengatur pemberian dispensasi karantina bagi WNI.
Dispensasi yang diberikan berupa pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: