KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) tengah bersiap menghadapi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
Seperti diketahui, saat ini telah ditemukan tiga kasus Omicron di Indonesia. Adapun kasus pertama Omicron yang terkonfirmasi merupakan kasus impor, sehingga dapat disimpulkan bahwa belum terjadi penularan dalam negeri di luar lokasi karantina.
Dalam rangka mewaspadai penularan Omicron, pemerintah telah menyiapkan tiga kebijakan berikut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan vaksin booster, yaitu vaksin Merah Putih dan Nusantara.
Baca juga: Pakar UGM: Varian Omicron Belum Tentu Lebih Menular
Disampaikan Airlangga, menurut arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), vaksinasi booster atau dosis ketiga akan dilaksanakan pada 2022.
Ia mengatakan, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan kajian dosis ketiga dari beberapa produsen, antara lain Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca.
Lebih lanjut, kata Airlangga, pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait teknis pelaksanaan vaksinasi booster.
“Akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya, termasuk regulasi dari harga masing-masing vaksin,” tutur Airlangga.
Baca juga: Vaksin Nusantara Jadi Opsi Booster Vaksin Covid-19 atas Arahan Presiden Jokowi
2. Memperbaiki persiapan menghadapi lonjakan kasus Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat agar tidak panik menghadapi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Tidak ada yang perlu dibuat panik karena kesiapan kami jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli tahun ini,” kata Luhut.
Ia melaporkan, pemerintah telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penularan Omicron.
“Pemerintah akan melakukan penambahan negara (yang warganya dilarang masuk Indonesia untuk sementara) Inggris, Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut,” tutur Luhut.
Ia menegaskan, setiap minggu pemerintah akan melihat perkembangan penyebaran Omicron di dunia dan menyesuaikan kebijakan yang berlaku berdasarkan perkembangan tersebut.
Baca juga: Luhut: Pemerintah Tetap Gunakan PPKM untuk Hadapi Omicron
3. Mempertimbangkan perpanjangan masa karantina bagi PPLN