Luhut menyampaikan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang semula sepuluh hari menjadi 14 hari apabila penyebaran Omicron meluas.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga sudah menyiapkan skenario dengan menerapkan ambang batas penambahan kasus Covid-19 sebanyak 2.700 per hari, atau dengan kata lain sepuluh kasus per satu juta penduduk per hari.
Ia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketika penambahan kasus Covid-19 mencapai 500 dan 1.000 kasus per hari.
Luhut menegaskan, pengetatan juga akan dilakukan jika tingkat kematian dan perawatan rumah sakit kembali mendekati ambang batas PPKM level 2.
“Enggak ada urusan suku, pangkat, kita semua sama. Kalau tidak kompak, kita bisa jadi korban,” ucap Luhut.
Sementara itu, pemerintah juga terus gencar mengimbau agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Pemerintah Waspada Omicron: Siapkan Vaksin Nusantara Jadi Booster hingga Pertimbangkan Karantina Jadi 14 Hari"
Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.