Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Mandek dan Tim Baru Bentukan Jaksa Agung

Kompas.com - 21/12/2021, 12:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kejadian bentrokan yang menewaskan sejumlah masyarakat sipil di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Dalam catatan Komnas HAM, peristiwa itu menewaskan empat orang berusia 17-18 tahun dengan luka tembak dan luka tusuk dan membuat sejumlah orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Mahfud: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Adapun dari data yang dirilis Amnesty International, awalnya terjadi penganiayaan terhadap korban benama Yulianus Yeimo di Jalan Poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, pada 7 Desember 2014.

Akibat penganiayaan itu, Yulianus mengalami luka bengkak pada bagian belakang telinga kanan dan kiri, serta luka robek di ibu jari kaki kiri.

Luka tersebut akibat pukulan popor senjata api laras panjang.

Sementara kejadian penembakan terjadi di Lapangan Karel Gobai, Kota Enarotali, satu hari kemudian.

Saat itu, personel polisi dan tentara menembak kerumunan warga yang sedang melakukan protes damai atas terjadinya penganiayaan kepada Yulianus.

Baca juga: Mahfud: Presiden Minta Jaksa Agung Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai

Penembakan ini menewaskan empat pemuda Papua yang seluruhnya pelajar.

Mereka adalah Apius Gobay (16), Alpiys Youw (18), Simon Degei (17), dan Yulian Yeimo (17). Penembakan juga mengakibatkan setidaknya 11 warga sipil terluka.

Janji Jokowi

Presiden Joko Widodo juga pernah meminta agar kasus kekerasan yang disertai penembakan warga sipil di Pania, Papua, pada Desember 2014 lalu diusut dan dituntaskan.

Jokowi menyatakan permintaan tersebut di hadapan masyarakat Papua pada Perayaan Natal Bersama Nasional 2014 di Stadion Mandala, Jayapura, Sabtu (27/12/2014) malam.

"Saya menyesalkan terjadinya kekerasan di Paniai. Saya ikut berempati terhadap keluarga korban kekerasan, dan saya ingin kasus ini diselesaikan secepatnya agar tidak terulang lagi di masa mendatang," ujar Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Paniai

Kapolres Paniai AKBP Leonardus Nabu saat meninjau Kantor Mapolsek Sugapa yang dibakar ratusan warga setempat.Humas Polres Paniai Kapolres Paniai AKBP Leonardus Nabu saat meninjau Kantor Mapolsek Sugapa yang dibakar ratusan warga setempat.

Jokowi juga mengaku telah membentuk tim kecil untuk menginvestigasi kasus penembakan di Paniai.

Ia ingin mendapatkan informasi sedetail mungkin peristiwa itu.

Pelaku diduga TNI

Tak lama setelah kejadian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyerahkan hasil temuan mereka atas kasus penembakan warga sipil di Pania kepada Presiden, Jumat (26/12/2014).

Investigasi PGI menyebut bentrokan di Paniai yang menewaskan 4 warga sipil tersebut diduga berasal dari oknum TNI.

"Kami punya biro Papua, yang melakukan investigasi, dalam kesimpulan kami, tembakan dilakukan aparat. Aparat yang bertugas di tempat itu, TNI," ujar Ketua PGI Bambang Wijaya usai bertemu presiden di istana kepresidenan, Jumat malam.

Senada PGI, Komnas HAM juga berkesimpulan, anggota TNI yang bertugas di daerah Enarotali saat itu bertanggung jawab atas kejadian pelanggaran HAM di Paniai.

Baca juga: Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM

Bahkan, Komnas HAM juga menemukan indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara oleh Polda Papua.

Menurut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, penyelidikan oleh Polda Papua terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.

Lebih lanjut, ia menyebut, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi terkait aspek penegakan hukum.

"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," ucap Munafrizal.

Kasus mandek

Kendati Jokowi menginginkan kasus Paniai dituntaskan dan Komnas HAM sudah memberi label pelanggaran HAM berat, namun 7 tahun berlalu kasus di Bumi Cenderawasih itu masih belum menemui titik terang.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi yang diadakan bulan Mei 2021 mengatakan, hingga kini belum ada tanda-tanda progres penyelesaian kasus Paniai.

Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Beka pun pun menagih janji Jokowi atas penyelesaian kasus Paniai ketika menghadiri perayaan Natal di Jayapura, Papua, pada 2014.

"Jadi ini saya kira penting dicatat komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus Paniai. Hanya saja sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian," ujar Beka dalam diskusi virtual bertajul "Menanti Perdamaian di Papua: Urgensi Penghentian Kekerasan", Kamis (6/5/2021).

Jaksa Agung bentuk tim baru

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini membentuk tim penyidik untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Hal ini terbit dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.

Keputusan ini muncul berdasarkan dikeluarkan dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi.

Baca juga: Detik-detik Penyerangan Pos Polisi di Paniai, Dilakukan Saat Keadaan Gelap

Sebab, pada Selasa (11/2/2020) Komnas HAM mengirimkan hasil penyelidikannya tersebut ke Kejagung.

Namun pada Selasa (3/3/2020), Kejagung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan umum dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com