Jaksa Agung bentuk tim baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini membentuk tim penyidik untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
Hal ini terbit dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.
Keputusan ini muncul berdasarkan dikeluarkan dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi.
Baca juga: Detik-detik Penyerangan Pos Polisi di Paniai, Dilakukan Saat Keadaan Gelap
Sebab, pada Selasa (11/2/2020) Komnas HAM mengirimkan hasil penyelidikannya tersebut ke Kejagung.
Namun pada Selasa (3/3/2020), Kejagung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
“Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan umum dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.