Namun demikian, jika ada indikasi lonjakan kasus, Luhut memastikan pihaknya akan melakukan pengetatan.
"Kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkap Luhut.
Pemerintah juga berencana menambah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia dari 10 menjadi 14 hari untuk mencegah meluasnya penyebaran varian Omicron.
Kemudian, akan dilakukan pengetatan pintu masuk kedatangan masyarakat dari luar negeri dan penambahan tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Baca juga: Epidemiolog Duga Omicron Tak Hanya Ada di Jakarta: Bali Pasti Sudah Bocor
Selain itu, pemerintah akan menambah daftar negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Tanah Air.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," ucap Luhut.
Luhut pun meminta seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetapi juga tidak panik.
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga mewanti-wanti masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri jika tak ada kepentingan mendesak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.