Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menghina dan Sebar Ujaran Kebencian, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/12/2021, 21:37 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melaporkan aktivis Faizal Assegaf terkait dugaan penghinaan serta ujaran kebencian terhadap organisasi NU dalam konten akun media sosial yang diunggah di platform Youtube.

Laporan ini masuk dalam laporan nomor LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021. Laporan ini dibuat terhadap sejumlah video yang diunggah di Youtube Faizal Assegaf Official pada 29-30 Oktober 2021.

Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki menilai pernyataan Faizal Assegaf dalam unggahnya telah merugikan NU.

Baca juga: Profil 7 Kapolda Baru yang Dipilih Kapolri: Eks Ajudan SBY sampai Direktur Penyidikan KPK

“Kita koordinasi lagi tentang tindaklanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU,” kata Rakhmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Menurut Rakhmad, NU ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka.

Rakhmad menilai Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

"Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami Nahdliyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya,” ujar Rakhmad.

Baca juga: Sandiaga Mengaku Tak Pikir Pilpres, Politisi Gerindra: Tak Elok Berpura-pura

Ia mencontohkan beberapa bukti terkait pernyataan Faizal Assegaf yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri.

Misalnya, Faizal Assegaf telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy'ari.

Selain itu, menurutnya, Faizal menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

Dia mengatakan, disiarkannya di channel Youtubenya mengatakan mmbentuk pengkutusan kpd Hasyim asari krn ormas ini menjadi lapak kepntingan duniawi, ini menghina sekali.

Kemudian, ia juga berpandangan Faizal secara tidak langsung menyebut organisasi NU sebagai organisasi manupulatif yang memanfaatkan ulama untuk menipu rakyat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com