Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin Sebut Akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli Terkait Perkaranya

Kompas.com - 20/12/2021, 18:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepnus Robin Pattuju akan mengungkap peran Komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh terkait perkaranya.

Hal itu disampaikan Robin saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya.

Robin meminta majelis hakim mengabulkan permintaannya sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili.

“Saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, dimana saya akan mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Di depan majelis hakim, Robin mengakui bahwa apa yang diperbuatnya merupakan sebuah kesalahan.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK

Namun ia berharap Lili juga turut diproses pidana.

“Saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya telah mencoreng nama baik KPK, tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili diproses sesuai dengan isi surat JC saya,” katanya.

Dalam perkara ini Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.

Robin melakukan aksinya itu dengan rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Namun dalam persidangan, nama Lili Pintauli juga terseret.

Ia disebut berkomunikasi dengan salah satu pemberi suap Robin dan Maskur yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Dewan Pengawas KPK telah melakukan sidang kode etik pada Lili. Ia dinyatakan melanggar kode etik berat dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Upaya pelaporan pidana Lili telah dilakukan oleh Indonesia Corruption Watcg (ICW) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri, 8 September 2021.

Namun laporan itu dianggap pihak kepolisian menjadi ranah internal KPK.

Tak berhenti disitu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan dugaan tindak pidana Lili ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, 3 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com