JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, Polri akan menindaklanjuti semua laporan yang diadukan masyarakat.
Ramadhan menekankan, Polri memiliki kewajiban merespons dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik itu kasus tindak pidana yang viral maupun tidak viral.
“Kasus-kasus yang ditangani Polri bukan hanya kasus-kasus yang viral di luar,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan juga menyebut, kasus-kasus tindak pidana yang viral merupakan fenomena gunung es.
Sebab, ia mengatakan, masih lebih banyak kasus tindak pidana yang dilaporkan dibandingkan diviralkan.
Baca juga: Akui Kesalahan, Petugas Keamanan Embassy Club yang Halangi Razia Prokes Dilepaskan Polisi
“Kalau kita melihat kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian jumlahnya sangat begitu banyak, yang viral itu seperti fenomena gunung es,” tutur dia.
Bahkan, menurut dia kasus pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di tahun 2020 dan 2021 itu mengalami penurunan.
Kendati demikian, ia tidak memaparkan secara rinci angka dari penurunan kasus tersebut
Selain itu, Ramadhan kembali mengatakan Polri menilai setiap kritikan yang disampaikan masyarakat melalui sejumlah tagar #PercumaLaporPolisi hingga kemunculan fenomena “no viral no justice” direspons secara secara positif.
Ramadhan mengatakan, sejumlah tagar dan fenomena itu dijadikan bahan untuk mengevaluasi diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.