Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" 20 Persen Dinilai Terlalu Tinggi, Pengamat: Yang Muncul Lu Lagi, Lu Lagi

Kompas.com - 20/12/2021, 16:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPA.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang berlaku saat ini masih terlalu tinggi.

Ujang berpandangan, tingginya presidential threshold menyebabkan sosok yang dapat maju pada pemilihan presiden hanya berputar di nama yang itu-itu saja.

"Yang muncul 4L, lu lagi lu lagi, karena itu 20 persen itu angka yang dibentuk untuk mengukuhkan oligarki," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

"Kalau kita ingin menghadirkan atau memunculkan capres dan cawapres alternatif yang akan memberikan banyak pilihan kepada publik, maka semestinya, saya sebagai pribadi (mengusulkan) angka moderat itu di angka 10 (persen)," ujar dia.

Menurut Ujang, presidential threshold 10 persen merupakan jalan tengah karena tidak terlalu rendah dan tidak terlampau tinggi, meski ia juga mendukung wacana presidential threshold nol persen yang diajukan sejumlah pihak.

Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia

Namun, ia menilai, wacana tersebut akan sulit terwujud karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mengabulkan perubahan presidential threshold melalui judicial review.

Revisi UU Pemilu untuk mengubah angka presidential threshold juga dinilai mustahil terjadi karena partai-partai besar yang menduduki mayoritas kursi di parlemen justru akan dirugikan bila threshold diturunkan.

Sebab, partai-partai tersebut akan kehilangan pengaruhnya dalam proses pencalonan presiden.

"Karena nanti bisa jadi capresnya yang menang itu adalah didukung partai kecil dan penentuan capres cawapres tidak didominasi oleh partai besar, partai mana saja bisa," kata Ujang.

Ujang pun tidak heran apabila ada perubahan sikap dari sejumlah partai politik dalam memandang presidential threshold.

"20 persen atau berapapun persen, itu kan berbasis kepentingan sesaat ketika itu," kata dia.

Baca juga: Membandingkan Sikap Parpol soal Presidential Threshold Jelang 2024 dan di Pemilu Sebelumnya

Ujang mencontohkan Partai Demokrat kini meminta presidential threshold nol persen meski presidential threshold 20 persen ditetapkan saat Demokrat menjadi partai pemerintah.

Contoh lain, Gerindra saat ini mengaku tak masalah dengan berapapun angka presidential threshold, padahal sebelumnya sempat menolak presidential threshold sebesar 20 persen.

Oleh karena itu, Ujang berpandangan, Undang-Undang Pemilu semestinya dapat diberlakukan untuk jangka waktu yang panjang, tidak selalu diubah setiap lima tahun sekali menjelang pemilu.

"Sehingga tidak seperti memakai popok bayi, sekali pakai buang, sekali pakai buang, inilah akibatnya seperti ini. Makanya dulu mendukung, sekarang tidak," kata Ujang.

Wacana mengubah presidential threshold dari angka 20 persen kembali berhembus setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review terkait ketentuan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Demokrat Tanggapi Kritik soal Sikap Inkonsisten tentang Presidential Threshold: Politik Itu Dinamis

Sejumlah fraksi di parlemen pun turut menyuarakan pentingnya menurunkan presidential threshold meski beberapa partai lainnya tidak mempermasalahkan presidential threshold sebesar 20 persne.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com