JAKARTA, KOMPA.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang berlaku saat ini masih terlalu tinggi.
Ujang berpandangan, tingginya presidential threshold menyebabkan sosok yang dapat maju pada pemilihan presiden hanya berputar di nama yang itu-itu saja.
"Yang muncul 4L, lu lagi lu lagi, karena itu 20 persen itu angka yang dibentuk untuk mengukuhkan oligarki," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
"Kalau kita ingin menghadirkan atau memunculkan capres dan cawapres alternatif yang akan memberikan banyak pilihan kepada publik, maka semestinya, saya sebagai pribadi (mengusulkan) angka moderat itu di angka 10 (persen)," ujar dia.
Menurut Ujang, presidential threshold 10 persen merupakan jalan tengah karena tidak terlalu rendah dan tidak terlampau tinggi, meski ia juga mendukung wacana presidential threshold nol persen yang diajukan sejumlah pihak.
Baca juga: Presidential Threshold: Pengertian dan Sejarahnya dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia
Namun, ia menilai, wacana tersebut akan sulit terwujud karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mengabulkan perubahan presidential threshold melalui judicial review.
Revisi UU Pemilu untuk mengubah angka presidential threshold juga dinilai mustahil terjadi karena partai-partai besar yang menduduki mayoritas kursi di parlemen justru akan dirugikan bila threshold diturunkan.
Sebab, partai-partai tersebut akan kehilangan pengaruhnya dalam proses pencalonan presiden.
"Karena nanti bisa jadi capresnya yang menang itu adalah didukung partai kecil dan penentuan capres cawapres tidak didominasi oleh partai besar, partai mana saja bisa," kata Ujang.
Ujang pun tidak heran apabila ada perubahan sikap dari sejumlah partai politik dalam memandang presidential threshold.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.