Dalam kunjungan itu Dudung menyempatkan diri meninjau Posko Utama Satgas Tanggap Darurat Bencana.
Dudung juga mengunjungi posko lapangan untuk meninjau dapur lapangan dan tempat pengungsian.
Ia juga menyerahkan bantuan paket sembako, selimut, perlengkapan mandi, hingga paket makan siang kepada warga.
Baca juga: Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen
Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Klaim Gerindra Bukan Partai Oligarki, Dasco: Partai Lain Bapaknya Ketum, Anaknya Langsung Dikarbit
Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia hanya menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.
Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.