Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Putusan Anies Naikkan UMP DKI Tak Sesuai Aturan, Kemenaker Koordinasi dengan Kemendagri

Kompas.com - 20/12/2021, 12:33 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penetapan upah minimum di tiap daerah sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.

"Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini," kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Saat Anies Banjir Pujian dari Buruh Usai Revisi UMP DKI Jakarta...

Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul pun menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lebih tinggi daripada rata-rata yang ditetapkan Kemnaker. Ia menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP 36/2021.

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," ucapnya.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP 36/2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi yang diatur di undang-undang itu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.

Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait dengan penetapan upah minimum. Dalam surat itu juga disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan.

”Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Anwar, Selasa (23/11/2021).

Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.

Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Baca juga: Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

Kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Dengan pertimbangan itu, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com