“Namun, masih banyak desa yang belum mendapatkan program Pamsimas. Oleh karena itu, pemdes dan kabupaten diharapkan untuk dapat mereplikasi program Pamsimas dengan dana APBD,” imbuh Basuki.
Setelah program Pamsimas berakhir, pemdes dan kabupaten dapat mulai melaksanakan pembinaan dan pengembangan untuk keberlanjutan SPAMS di wilayah masing-masing melalui tiga cara.
Cara tersebut adalah pengembangan SPAMS di desa pelaksanaan Pamsimas, perluasan SPAMS di luar desa Pamsimas, dan pembinaan kelembagaan masyarakat yang berperan dalam pengelolaan, pengoperasian, serta pemeliharaan SPAMS terbangun untuk mendukung keberlanjutan program.
Baca juga: Bupati IDP Resmikan Program Pamsimas, Kini Warga Desa Dodolo Nikmati Air Bersih
Dalam penyelenggaraannya, investasi program Pamsimas tidak hanya berupa infrastruktur terbangun, tetapi juga berupa kegiatan pemberdayaan yang berbasis masyarakat.
Hasil kegiatan pemberdayaan adalah terbentuknya Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), KPSPAMS, serta Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Pamsimas juga memiliki ribuan fasilitator serta tenaga pendamping di tingkat kabupaten maupun provinsi yang berperan sebagai pendamping masyarakat dan pemda.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menargetkan 100 persen akses air minum layak.
Baca juga: Gus Halim Nyatakan Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Jadi Prioritas RPJMN
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, akses air minum layak telah mencapai 90,21 persen.
“Meskipun program Pamsimas III selesai pada 2021, upaya pengelolaan SPAMS belum selesai. Dukungan pemda dan pemdes dalam membina KPSPAMS berperan penting dalam mencapai 100 persen akses air minum di desa,” ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.