Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Penetapan 20 Desember sebagai Hari Jalan

Kompas.com - 20/12/2021, 09:50 WIB
Alsadad Rudi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 20 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Jalan melalui surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1511 Tahun 2021 tentang Hari Jalan.

Tim peneliti Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum mengatakan, usulan Hari Jalan ini telah melalui berbagai kegiatan diskusi dan seminar ilmiah serta referensi antara lain Buku Sejarah Jalan di Indonesia, Buku Rekomendasi Hari Jalan, penetapan kriteria-kriteria penetapan Hari Jalan, dan lain-lain.

Tanggal 20 Desember dipilih mengacu ke waktu peresmian Tol Trans Jawa oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 silam.

Baca juga: Cerita di Balik Dibangunnya Jagorawi, Jalan Tol Pertama di Indonesia

Saat itu, Jokowi meresmikan tiga ruas jalan tol Trans Jawa seksi Jawa Tengah di Jembatan Kalikuto Km 383, Kabupaten Batang, yang menandai telah tersambungnya keseluruhan ruas tol dari Jakarta hingga Surabaya.

Jokowi mengatakan, Tol Trans Jawa ini merupakan sejarah baru bagi transportasi Indonesia.

"Ini adalah sejarah baru transportasi Indonesia, karena sudah tersambung dari Merak sampai di Grati, di Pasuruan. Dari Jakarta ke Surabaya," katanya sata itu kepada para wartawan.

Baca juga: Hari Jalan 20 Desember dan Kisah di Baliknya...

Presiden pun berharap dengan adanya jalan tol Jakarta-Surabaya ini bisa memiliki dampak yang signifikan terhadap kawasan yang dilalui tol.

"Betul-betul memiliki dampak ekonomi yang baik terhadap kita semua," katanya.

Peresmian empat ruas tol di Provinsi Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo di Km 671+500 Tol Bandar-Kertosono, Mojokerto, Kamis (20/12/2018).Kompas.com/ERWIN HUTAPEA Peresmian empat ruas tol di Provinsi Jawa Timur oleh Presiden Joko Widodo di Km 671+500 Tol Bandar-Kertosono, Mojokerto, Kamis (20/12/2018).

Selain menetapkan tanggal, tim peneliti Ditjen Bina Marga juga telah meneliti dan membuat kriteria untuk menentukan jalan-jalan yang direkomendasikan sebagai maskot Hari Jalan.

Ada empat kriteria penting sebuah jalan atau jembatan untuk dapat ditetapkan sebagai Hari Jalan.

Jalan atau jembatan nasional yang mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia
Jalan atau jembatan nasional yang memiliki identitas, seperti tanggal, bulan, dan tahun.
Jalan atau jembatan nasional yang dibangun atas inisiasi bangsa Indonesia
Jalan atau jembatan nasional yang memiliki makna penting bagi negara

Baca juga: Sederet Fakta Jalan Trans-Papua, Panjangnya 4 Kali Lipat Jarak Jakarta-Surabaya

Merujuk empat kriteria tersebut, Ditjen Bina Marga memilih tujuh jalan dan jembatan untuk dijadikan maskot Hari Jalan, meliputi:

- Jembatan Semanggi
- Jembatan Ampera
- Tol Jagorawi
- Tol Pluit Cengkareng
- Tol Cawang-Tangjung Priok
- Jalan Jakarta-Kebayoran
- Tol Trans Jawa

Hasil penelitian tim peneliti Direktorat Jenderal Bina Marga sudah didokumentasikan lewat sebuah buku yang diberi judul "Jalan di Indonesia: Dari Sabang Sampai Merauke".

Secara garis besar, buku ini mengemukakan perkembangan pembangunan infrastruktur jalan di Tanah Air sejak masa sebelum kemerdekaan hingga era kemerdekaan atau sampai 2019 sampai awal mula periode pemerintahan saat ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com