Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Harap Jokowi Teken Perppu PT 0 Persen, Pengamat Duga untuk Usung AHY dalam Pilpres 2024

Kompas.com - 19/12/2021, 09:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menduga keinginan Partai Demokrat agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden diturunkan menjadi 0 persen bertujuan untuk pengusungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, Ujang melihat keinginan Demokrat terkait presidential threshold berbanding terbalik pada saat Pilpres 2009 di mana kala itu justru mendukung angka 20 persen.

"Dulu Demokrat dukung 20 persen, mungkin karena percaya diri dengan partainya dan percaya diri dengan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai figur capres yang bisa menang," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Demokrat Inginkan PT Turun Jadi 0 Persen, KLB Deli Serdang: Permintaan SBY Tak Masuk Akal dan Terkesan Plintat-plintut

"Namun, karena saat ini kepentingannya ingin mengusung AHY, maka nol persen itu menjadi kebutuhan Demokrat," lanjut dia.

Ujang mengungkapkan, perbedaan sikap seiring berkembangnya keadaan dan situasi merupakan suatu hal yang wajar dalam berpolitik.

Menurut dia, sikap yang ditunjukkan oleh setiap partai politik akan berdasarkan pada kepentingan, termasuk berubahnya sikap Demokrat terkait presidential threshold.

"Seperti itu politik. Semua berdasar pada kepentingan," ucapnya.

Ujang menduga Demokrat berkaca pada pengalaman pahit dalam Pilpres 2019 di mana menjadi korban dari presidential threshold 20 persen.

Saat itu, kata dia, AHY bahkan tak bisa menjadi calon presiden atau pun calon wakil presiden yang diusung Demokrat.

Baca juga: Pasal Presidential Threshold: Berkali-kali Digugat, Berulang Kali Ditolak MK

"Menjadi cawapresnya Prabowo pun tak jadi," imbuh Ujang.

Atas pengalaman tersebut, Ujang menilai Demokrat kini harus bisa membangun koalisi besar untuk mengusung AHY, apabila presidential threshold tetap 20 persen.

Namun, Demokrat dinilai merasa kesulitan untuk membangun koalisi tersebut atas dasar presidential threshold yang tetap 20 persen.

"Sedangkan, jika nol persen, Demokrat bebas bermanuver dan bisa ajukan AHY sebagai capres dengan mudah," nilai Ujang.

Diketahui, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan beranggapan bahwa rezim Joko Widodo seharusnya ambil inisiatif untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Hinca menilai, banyak kalangan kini memiliki aspirasi yang sama, yakni penetapan presidential threshold dari 20 menjadi 0 persen, sesuatu yang diperjuangkan Demokrat sejak Pilpres 2019.

"Saya membaca suasana ini keinginan bersama, termasuk raja-raja Nusantara, tokoh-tokoh, anak-anak muda, tidak bisa dihentikan ini," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: DPR Bilang UU Pemilu Sudah Final, Demokrat Berharap Jokowi Teken Perppu Presidential Threshold 0 Persen

"Saya kira berdemokrasi dan pesta demokrasi di 2024 dengan pasangan yang lebih banyak menjadi kebutuhan, harapan, keinginan semua kita. Saya kira pemerintah yang sedang berkuasa harus mendengarkan itu," jelasnya.

Melalui presidential threshold, hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan 20 persen kursi di DPR RI yang dapat mencalonkan presiden.

Dia menganggap bahwa presidential threshold 20 persen sudah tak lagi relevan karena Pilpres dan Pileg digelar serentak 2024 mendatang.

Pernyataan Hinca itu kemudian direspons oleh Juru Bicara Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad yang justru mengatakan, presidential threshold 20 persen merupakan hal yang diusung Demokrat pada saat pemerintahan Presiden ke-6 SBY.

Rahmad mengungkapkan, pada 2009, SBY justru menginginkan ambang batas pencalonan presiden dinaikkan dari 4 menjadi 20 persen.

Kemudian, pada 2014, SBY juga kembali menginginkan ambang batas pencalonan presiden itu berada pada angka 20 persen.

“Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Perubahan menjadi 20 persen itu adalah keinginan SBY yang saat itu ingin dipilih lagi menjadi presiden periode kedua," ungkap Rahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com