Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Inginkan PT Turun Jadi 0 Persen, KLB Deli Serdang: Permintaan SBY Tak Masuk Akal dan Terkesan Plintat-plintut

Kompas.com - 19/12/2021, 08:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak konsisten dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Pasalnya, Partai Demokrat kini disebut meminta agar ambang batas pencalonan presiden itu diturunkan menjadi 0 persen.

Hal itu diketahui dari pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

"Kami sangat heran dengan permintaan SBY yang kini menginginkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu menjadi nol persen," kata Juru Bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Buat Perppu Presidential Threshold 0 Persen, Gerindra: Memangnya Ada yang Genting?

Rahmad mengungkapkan, pada 2009, SBY justru menginginkan ambang batas pencalonan presiden dinaikkan dari 4 menjadi 20 persen.

Kemudian, pada 2014, SBY juga kembali menginginkan ambang batas pencalonan presiden itu berada pada angka 20 persen.

“Perubahan presidential threshold dari 4 persen ke 20 persen ini terjadi pada 2009. Perubahan menjadi 20 persen itu adalah keinginan SBY yang saat itu ingin dipilih lagi menjadi presiden periode kedua," ungkap Rahmad.

Rahmad menilai, SBY yang saat itu menjadi presiden, menginstruksikan kepada Partai Demokrat untuk melobi partai-partai koalisi agar mendukung dan menyetujui keinginannya.

Pada 2009, ucap Rahmad, Demokrat menguasai kursi di DPR RI sebesar 21,7 persen. Menurutnya, SBY ingin kembali maju menjadi presiden periode kedua.

Baca juga: DPR Bilang UU Pemilu Sudah Final, Demokrat Berharap Jokowi Teken Perppu Presidential Threshold 0 Persen

Dia menduga, SBY ingin menghambat calon-calon lain melalui presidential threshold 20 persen. Rencana SBY itu disebut mendapat dukungan oleh partai koalisi yang menguasai lebih dari 50 persen kursi DPR.

"Presidential threshold bertujuan membatasi jumlah calon presiden dan calon wakil presiden. Namun demikian, dengan pembatasan itu masyarakat tetap dimungkinkan untuk mendapatkan empat pasangan calon dalam Pilpres," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan bahwa pembatasan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga untuk menciptakan demokrasi yang tidak berbiaya tinggi.

Dia menuturkan, apabila presidential threshold menjadi 0 persen, maka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa mencapai 15 pasang.

Di sisi lain, KPU juga harus membiayai semua biaya kampanye mereka seperti pada Pilkada serentak. KPU disebut perlu menyiapkan semua alat peraga kampanye dan lain-lain untuk semua calon.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres

Dengan kondisi itu, kata Rahmad, keuangan negara tentu sangat terbebani di tengah kondisi ekonomi yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com