Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Anggap Anies Baswedan Cerdas dan Berani

Kompas.com - 19/12/2021, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI 2022 jadi naik 5,1 persen, dari semula hanya naik 0,8 persen.

Menurut pria yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, kenaikan itu akan memicu efek domino yang kelak juga bakal menguntungkan pengusaha.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," kata Said melalui keterangan video dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

"Langkah yang diambil Gubernur DKI, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia apresiasi. Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh," ungkapnya.

Prediksi Said soal meningkatnya daya beli imbas kenaikan UMP ini didasari pada pernyataan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa bulan lalu.

“Kami di Bappenas memperkirakan kalau UMP bisa naik 5% itu dia akan memompa pengeluaran sampai Rp 180 triliun ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi setidak- tidaknya 5,2%,” ucap Suharso dalam acara Talkshow Interaktif "Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioal, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Said juga menilai Anies memiliki "keberanian" dalam kebijakan ini.

"Kami apresiasi (Anies) letakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun

Sebelumnya, Said sempat mengemukakan rencana mogok nasional apabila upah minimum yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen tidak direvisi.

Rencana itu belakangan ia tunda karena menunggu janji Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP DKI 2022, usai Undang-undang Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.

Sementara itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal, sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Kini, setelah direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, nominal yang dianggap Anies layak bagi buruh dan terjangkau untuk pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com