Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang dari tugas dinas ke luar negeri.
Wiku mengatakan, pemberian diskresi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan oleh pejabat tersebut.
"Ini semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Wiku mengatakan, pemberian diskresi karantina mandiri diberikan secara terbatas dan selektif karena pemerintah berupaya memperkecil importasi kasus.
Selain itu, ia mengatakan, pemberian diskresi hanya berlaku untuk individual.
"Untuk itu pemerintah meminta pada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, selain menjalani karantina mandiri, pejabat setingkat eselon I sudah wajib melaporkan kondisi kesehatan dan melakukan tes Covid-19.
"Dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.