1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Agama
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Luar Negeri
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Ketenagakerjaan
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kepala Badan Pusat Statistik
Baca juga: Belajar Manajemen Talenta dari Pendidikan Siswa Korea Utara
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugus tugas dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait manajemen talenta nasional.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.