JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.
"Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional," demikian bunyi ketentuan pada Pasal 1.
Baca juga: Jokowi Ingin Bangun Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Kemudian, disebutkan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.
Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 yang terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
Baca juga: Kampus Merdeka, Prestasi, dan Manajemen Talenta Wujudkan SDM Unggul Berkarakter
Kemudian, Keppres juga menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, terdiri dari:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang: Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang: Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang: Menteri Pemuda dan Olahraga
f. Anggota: