JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, telah menerima 3.708 aduan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sejak Januari hingga November 2021.
Dari aduan tersebut, bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK telah memverifikasi 3.673 laporan yang masuk.
"Kami mencatat sampai dengan 30 November 2021, KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Adapun dari laporan yang telah diverifikasi oleh lembaga antirasuah itu, dugaan tindak pidana korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta.
Baca juga: Imbalan Rp 200 Juta Bisa Tingkatkan Laporan Korupsi, Bagaimana Penanganannya?
Di Jakarta, ujar Ali, ada 471 aduan dugaan korupsi yang diterima. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 410 aduan.
Sementara itu, ada dua provinsi yang paling sedikit melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Kalimantan Utara melaporkan enam dugaan tindak pidana korupsi dan Nanggroe Aceh Darusalam melaporkan dua laporan ke KPK.
Ali menyampaikan, aduan-aduan dugaan korupsi itu kemudian diverifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
Adapun tahap verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut, sesuai dalam ketentuan undang-undang yang kemudian menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca juga: OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK
Dari aduan-aduan yang terverifikasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti apabila unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Lembaga antikorupsi itu juga akan menyampaikan kepada publik tindak lanjut yang dilakukan KPK dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
"KPK menyadari betul bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan,” kata Ali.
“Terlebih sebagian besar perkara yang ditangani KPK bermula dari laporan masyarakat," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.