JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Majelis hakim Rosmina yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam vonis terhadap Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/12/2021), Hakim Rosmina menyatakan,RJ Lino tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan sesuai dengan penilaian hakim anggota I dan hakim anggota II.
Ia menyatakan bahwa KPK tidak cermat dalam menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya
Ali menjelaskan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan inkracht nantinya.
“Ada tidaknya kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi penting diketahui, sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya,” ucap Ali.
KPK berpendapat, jika perkara RJ Lino telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara itu selesai, maka akan menjadi terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depan.
“Namun sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht,” tutur Ali.
Baca juga: Pendapat Berbeda Kasus RJ Lino, Hakim Nilai KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, hakim Rosmina menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang.
“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujar hakim Rosmina pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam perkara ini RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Rosmina menilai pengadaan QCC yang dilakukan oleh RJ Lino bertujuan untuk menambah produktivitas PT Pelindo II di tiga pelabuhan tersebut.
“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” ucapnya.
Baca juga: Vonis 4 Tahun RJ Lino: Majelis Hakim Tak Satu Suara dan Dinilai Layak Bebas
Alasan berikutnya, hakim Rosmina menyatakan nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.