Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Akan Panggil Mulan Jameela Soal Dugaan Pelanggaran Karantina Kesehatan

Kompas.com - 17/12/2021, 15:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas dan Dispilin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil anggota Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, terkait dugaan pelanggaran karantina usai pulang dari Turki.

"Kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya," kata Ketua BPD Gerindra Bambang Kristiono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penegakkan disiplin bagi kader serta mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk mematuhi ketentuan karntina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela, Satgas Harap Pihak Berwenang Tindaklanjuti Sesuai Prosedur

"Kami berharap upaya Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui Pemanggilan Ibu Mulan Jameela sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya," ujar Bambang.

Dihubungi terpisah, Sekretaris BPD Gerindra Mulyadi menyebut Mulan akan dipanggil paling lambat pada Januari 2022 mendatang.

"Sedang diatur waktu, selambatnya awal Januari, karena sudah masuk masa reses, anggota dewan di dapil," kata Mulyadi.

Saat ditanya kemungkinan sanksi bagi Mulan jika ada pelanggaran karantina, Mulyadi enggan menjawabnya seara gamblang.

"Setelah pemanggilan akan ada rilis lagi," ujar dia.

Diberitakan, seorang warganet yang tak diketahui namanya mengungkap bahwa Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.

Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Langgar Karantina, Ketegasan Pemerintah Ditunggu

Namun, selang tujuh hari, tepatnya 9 Desember 2021, Mulan dan suaminya, Ahmad Dhani sudah kembali ke Indonesia dan berada di pusat perbelanjaan wilayah Pondok Indah.

Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.

Padahal, menurut aturan, karantina pelaku perjalanan luar negeri seharusnya berlangsung selama 10 hari.

Kendati demikian, kabar tersebut dibantah oleh pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis. Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.

"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribunnews.

"Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com