JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas dan Dispilin (BPD) Partai Gerindra akan memanggil anggota Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, terkait dugaan pelanggaran karantina usai pulang dari Turki.
"Kami DPP Partai Gerindra dalam hal ini Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Ibu Mulan Jameela untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lainnya," kata Ketua BPD Gerindra Bambang Kristiono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penegakkan disiplin bagi kader serta mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan melaksanakan upaya-upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas Covid-19, termasuk mematuhi ketentuan karntina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
"Kami berharap upaya Badan Pengawas dan Disiplin Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui Pemanggilan Ibu Mulan Jameela sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya," ujar Bambang.
Dihubungi terpisah, Sekretaris BPD Gerindra Mulyadi menyebut Mulan akan dipanggil paling lambat pada Januari 2022 mendatang.
"Sedang diatur waktu, selambatnya awal Januari, karena sudah masuk masa reses, anggota dewan di dapil," kata Mulyadi.
Saat ditanya kemungkinan sanksi bagi Mulan jika ada pelanggaran karantina, Mulyadi enggan menjawabnya seara gamblang.
"Setelah pemanggilan akan ada rilis lagi," ujar dia.
Diberitakan, seorang warganet yang tak diketahui namanya mengungkap bahwa Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Langgar Karantina, Ketegasan Pemerintah Ditunggu
Namun, selang tujuh hari, tepatnya 9 Desember 2021, Mulan dan suaminya, Ahmad Dhani sudah kembali ke Indonesia dan berada di pusat perbelanjaan wilayah Pondok Indah.
Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.
Padahal, menurut aturan, karantina pelaku perjalanan luar negeri seharusnya berlangsung selama 10 hari.
Kendati demikian, kabar tersebut dibantah oleh pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis. Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021), dikutip dari Tribunnews.
"Mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.