Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presidential Threshold 20 Persen, PPP Buka Opsi Koalisi dengan PKB dan PKS

Kompas.com - 17/12/2021, 06:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka opsi berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.

Hal ini untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai, poros koalisi dengan sesama partai berlatar belakang Islam akan lebih bagus untuk mencapai soliditas.

"Kami positif siapa pun yang mengajak (koalisi), apalagi sesama rumpun koalisi parpol Islam, itu lebih bagus karena soliditasnya bisa tercapai," kata Baidowi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ketum PAN Sebut Pembentukan Poros Koalisi Partai Islam Kontraproduktif

Baidowi mengatakan, jika koalisi terbentuk, partainya tetap membuka kemungkinan mencalonkan presiden atau wakil presiden dengan latar belakang nasionalis.

Selain itu, berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) juga dapat menjadi opsi agar syarat ambang batas pencalonan presiden bisa tercapai.

"Yang penting adalah bagaimana poros Islam ini bisa memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara dalam pemilu nanti, syarat usung capres," kata Baidowi.

Sebelumnya, wacana membentuk koalisi partai Islam untuk Pemilu 2024 sudah pernah dilontarkan oleh PPP dan PKS.

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, partainya membuka peluang membentuk koalisi dengan partai yang memperjuangkan kepentingan umat.

Baca juga: PAN Nilai Wacana Koalisi Partai Islam Perkuat Politik Aliran, Harus Dihindari

Kendati demikian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tak sepakat dengan wacana pembentukan koalisi partai Islam untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, ia melihat wacana koalisi partai itu justru akan memperkuat politik aliran di Indonesia. Padahal, kata dia, politik aliran seharusnya dihindari oleh semua partai politik.

"PAN melihat justru ini akan memperkuat politik aliran di negara kita. Sesuatu yang harus kita hindari," kata Zulkifli dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Menurut dia, seharusnya semua pihak harus berjuang untuk kebaikan dan kepentingan semua golongan. Ia juga menilai, dalam koalisi tersebut justru akan memperkuat hadirnya politik aliran dan politik identitas.

Zulkifli mengingatkan semua pihak atas pengalaman Pilpres 2019. Ia melihat, sentimen SARA, politik aliran dan politik identitas begitu kuat.

Baca juga: Muhaimin: Koalisi Partai Islam Sudah Pasti Gagal

Adapun isu presidential threshold kembali hangat jelang Pemilu 2024. Aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR membatasi tiap warga negara untuk maju.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjadi salah satu pemohon uji materi aturan tersebut. Dalam permohonannya ke MK, Gatot meminta hakim MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7/2017.

Menurut Gatot, yang diwakili kuasa hukum Refly Harun, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly, dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Menyoal Presidential Threshold 20 Persen, Digugat karena Dinilai Batasi Demokrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com