Saat ini ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak).
Intinya PT tetap diperlukan, untuk jalannya stabilitas pemerintahan dengan partai-partai yang jelas posisinya.
Oleh karena itu, jika memang diperlukan adanya perubahan, yang bisa diperdebatkan adalah angka dari PT ini.
Namun keputusan yang tertuang dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 adalah merupakan konsensus yang melibatkan publik juga dalam penyusunannya.
Pada saat ini, ketentuan Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di mana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (pemilu diadakan serentak).
Pasal tersebut pernah diajukan dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, Pasal 222 UU Pemilu tersebut dinyatakan konstitusional.
Hal ini membuat Presidential Threshold mengharuskan partai atau gabungan partai memiliki minimal 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelum atau 20 persen jumlah kursi di DPR.
Bisa dibayangkan jika PT ini dihilangkan atau PT 0 (nol) persen, maka akan banyak pasangan capres dan cawapres yang bermunculan.
Selain itu, makin banyak pula petualang-petualang politik yang memanfaatkan partai atau bahkan membuat dan mendirikan partai hanya untuk kepentingan sesat.
Ini jelas tidak baik bagi pendidikan politik masyarakat. Pasalnya partai harus dibangun dengan ideologis yang benar dan tepat. Struktur partai harus kuat dan kaderisasi harus maksimal.
Tanpa semua persyaratan ini, maka partai hanya menjadi tunggangan figur-figur petualang politik yang hanya mengincar kekuasaan atau haus kekuasaan semata.
Jadi sepanjang UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih berlaku, maka sudah sepantasnya UU Pemilu tersebut dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.