Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Dicari! Sosok Inspektur Vijay di Kepolisian Indonesia

Kompas.com - 17/12/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak butuh waktu lama, Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Brigadir Randi Bagus (Kompas.com, 6/12/2021).

Masih terkait dengan perilaku amoral, Bripka IS anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri seorang narapidana kasus narkoba.

Semula santer diwartakan kalau polisi tersebut mengancam akan memindahkan lokasi penahanan napi tersebut dari Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir ke Lapas Pulau Nusakambangan (Kompas.com, 13 Desember 2021).

Dengan dalih tersebut, sang polisi durjana ini melakukan hubungan intim dengan istri napi walau sebetulnya Bripka IS masih terikat dengan perkawinan sah yang lain.

Mengapa masih terjadi penyimpangan?

Masih adanya polisi sebagai aparat penegak hukum melakukan pelanggaran dan penyimpangan yang tidak sesuai etika profesi kepolisian, memang sangat disesalkan.

Penyimpangan terhadap kode etik profesi kepolisian sangat berimplikasi terhadap pelanggaran hukum.

Padahal kode etik profesi kepolisian merupakan kaidah moral dan peneguhan komitmen anggota Polri untuk melaksanakan tugas keseharian dalam pengabdian kepada warga, bangsa dan negara.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara rigid menguraikan daftar kewajiban polisi dalam menjalankan profesinya.

Selain mengikat, kode etik profesi memuat nilai-nilai etis yang ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya anggota Polri berperilaku atau bertindak dalam menjalankan pekerjaannya.

Nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi adalah nilai-nilai etis.

Kode etik bagi profesi kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri.

Dalam pasal 4-nya dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.

Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi sumpah yang diucapkan pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

Sumpah tersebut merupakan tekad dan janji nuraniah seseorang yang disandarkan kepada nilai-nilai ke-Tuhanan.

Demikian pula pelaksanaan sumpah jabatan merupakan bagian dari kegiatan ibadah seseorang, karena sumpah jabatan selalu disandarkan pada sifat ke Esaan Tuhan.

Pengingkaran terhadap sumpah bertentangan dengan nilai-nilai moral.

Di samping itu, pelaksanaan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan merupakan tanggung jawab profesi yang harus dijalankan dengan tulus dan ikhlas sebagai bentuk amal dan ibadah.

Ibadah adalah pemenuhan tuntutan agama sebagai wajib dijalankan oleh setiap anggota Polri, termasuk menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah, serta berkewajiban moral untuk menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaan ibadah atau acara keagamaan tersebut (Yanius Rajalahu, 2013).

Menjadi aneh jika penyimpangan demi penyimpangan terus terjadi di jajaran Polri mengingat semua aturan tata laku profesi sudah diatur sedemikian rupa.

Menjadi pertanyaan besar, apakah proses pembentukan karakter dan pembinaan mental anggota selama pendidikan di berbagai lembaga pendidikan Polri telah berjalan dengan baik dan terus dievaluasi?

Apakah proses rekrutmen calon-calon personel Polri telah dilakukan dengan akuntabel, transparan dan menerapkan azas-azas fairnes?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com