JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai mestinya pemerintah serius mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Sebab dalam pidatonya di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kamis (9/12/2021) Presiden Joko Widodo telah mengatakan komitmennya untuk pemberantasan korupsi.
Salah satunya, dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Seharusnya dengan pidato Presiden, pemerintah benar-benar mengajukannya masuk ke Prolegnas 2022,” kata Zaenur pada Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang
Pihaknya mengaku kecewa karena RUU Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Sebab RUU ini dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Karena dengan disahkannya RUU Perampasan Aset maka penambahan kekayaan tidak wajar (pejabat publik) bisa disita tanpa pembuktian pidana,” tutur dia.
Menurut Zaenur, RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme pembuktian terbalik secara perdata.
Sehingga jika seorang pejabat publik tak bisa menjelaskan dari mana sumber kekayaannya itu berasal, maka negara dapat langsung melakukan penyitaan.
Zaenur mengungkapkan, tindakan saling menyalahkan antara pemerintah dan DPR terkait tersendatnya proses pengesahan RUU ini menunjukan belum adanya komitmen pemberantasan korupsi.
“Catatan pentingnya ini belum jadi komitmen bersama. Bahkan jangan-jangan memang banyak politisi yang khawatir pada pengesahan RUU ini,” imbuh dia.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Jadi Prioritas
Diketahui pemerintah dan DPR saling tuding terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
Namun, karena dalam Prolegnas 2021 RUU ini tidak masuk, Mahfud menilai ada penolakan dari DPR.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi mengungkap, pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Ia menolak jika DPR terus-terusan dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab dibalik lambannya proses pengesahan RUU tersebut.
“Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran,” ucap Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.