JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran empat tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (13/12/2021).
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Ketua Kelompok 2 dalam jaringan JI bernama Ariansyah alias Pak De alias Pak Cik.
“Ariansyah alias Pak De alias Pak Cik diketahui menjabat sebagai Ketua Kelompok atau Regu 2 Konsul Palembang, Korda IV, Korwil Lampung,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris Jemaah Islamiyah di Lampung
Ariansyah juga pernah menjadi pelatih dalam "adira cakrawala", yakni pelatihan bela diri JI.
Ia sekaligus pengasuh kegiatan pelatihan lainnya yang dinamakan "tamhiz" atau TAM serta kegiatan alam terbuka.
Pada Juli 2019, Ariansyah memerintahkan para peserta Adira untuk memusnahkan barang bukti setelah ada penangkapan salah satu anggota JI bernama Amir.
Pada Juni 2020, Ariansyah disebut ikut membahas peleburan struktur darurat JI dalam kegiatan Turbah di sebuah SDIT di Palembang.
Ariansyah juga diketahui memerintahkan Arno, yang kini sudah ditangkap, untuk menyembunyikan Suwarno alias Hafidz alias Dodi alias Agung alias Mario, yang juga sudah ditangkap, di sebuah homestay di Palembang pada tahun 2020.
Ia ditangkap di depan Pos Lalu lintas Jalan Yos Sudarso Simpang RCA, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau II Timur, Kabupaten Lubuklinggau, Sumsel, sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat
“Dengan BB antara lain 1unit mobil, tas dan dompet, sejumlah kartu identitas, serta alat komunikasi,” ucap Aswin.
Tersangka kedua yang ditangkap yakni Ali Imron Rosyadi. Ia ditangkap di sekitar Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Kota Palembang, Sumsel, sekitar pukul 06.55 WIB.
Ia diamankan berserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, satu unit sepeda motor, tas dan dompet, sejumlah kartu identitas, serta alat komunikasi.
Selanjutnya, polisi menangkap Endra Kurniawan alias Indra di sekitar Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Sumsel, sekitar pukul 12.08 WIB.
Barang bukti yang ikut diamankan antara lain uang tunai Rp 3.000 dan sebuah kartu voucher Smartfren.
Menurut Aswin, Endra diketahui sebagai anggota Divisi Dakwah di Yayasan Bina Qolbu Palembang.