JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa pihaknya menyepakati untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu guna mengakomodasi wacana diturunkannya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa hingga kini aturan mengenai presidential threshold tetap 20 persen sesuai UU Pemilu yang berlaku.
"Enggak ada ruang mengubah 0 persen, dari 20 ke 0 persen itu enggak ada itu," kata Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Politikus Partai Nasdem itu berpandangan, wacana menurunkan presidential threshold menjadi 0 persen juga tak mendesak.
Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa wacana untuk menurunkan presidential threshold itu sudah tertutup, baik di DPR maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya MK juga sudah tidak mengabulkan, pernah diuji materi, tapi MK tidak mengabulkan," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengungkap kemungkinan ambang batas pencalonan presiden itu diturunkan bisa saja diwujudkan ke depannya.
Saan berpendapat, wacana itu bisa saja diwujudkan setelah Pemilu 2024.
"Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," imbuh dia.
Sementara itu, tambah Saan, Fraksi Nasdem sendiri telah mengusulkan penurunan ambang batas sebesar 15 persen.
Namun, kata dia, tidak ada perubahan yang terjadi meski Nasdem sudah mengusulkan hal tersebut.
Baca juga: Menyoal Presidential Threshold 20 Persen, Digugat karena Dinilai Batasi Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/12/2021).
Dalam pertemuan tertutup itu, LaNyalla menyampaikan bahwa DPD sedang menggugat soal presidential threshold (PT) 20 persen agar diturunkan menjadi 0 persen.
"Presidential threshold setinggi itu akan membuka lahirnya calon presiden boneka. Kemudian, pasti akan ada kompromi-kompromi politik," kata LaNyalla dalam keterangannya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.