JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar masalah kenaikan jumlah kasus kekerasan seksual beserta alternatif pencegahannya dibahas secara khusus dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Hal tersebut ia sampaikan juga untuk menanggapi tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna pada Kamis (16/12/2021).
"Semoga di forum Muktamar nanti, muktamirin bisa buat bahasan-bahasan rekomendasi secara fiqih, keilmuan dan keagamaannya yang nanti bisa dijadikan regulasi secara norma-norma ketatanegaraan yang akan dibahas dengan fungsi legislasinya oleh parlemen Senayan," kata Cucun dalam konferensi pers di ruang Fraksi PKB, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, peningkatan kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.
Baca juga: Anggota Dewan Pertanyakan Janji Puan Sahkan RUU TPKS sebagai Usul Inisiatif DPR: Kapan?
Menurutnya, kasus asusila tersebut terjadi hampir di semua sektor masyarakat, baik di lingkungan kampus, perusahaan, hingga di tengah masyarakat umum.
Para pelaku pun beragam dari dosen, bapak rumah tangga, anak sekolah, bahkan mahasiswa.
“Situasi ini tentu tidak bisa kita biarkan. Kami berharap ada penyelesaian secara sistematis melalui aturan dan regulasi yang lebih jelas,” tutur dia.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, kajian dan bahasan di forum Muktamar NU terkait kekerasan seksual akan sangat lengkap jika benar-benar dilakukan.
Dalam forum itu, kata dia, kekerasan seksual akan dibahas dari kajian fiqih, sosiologis, hingga unsur budaya masyarakat.
“Kajian ini tentu akan sangat penting menjadi patokan kami dalam memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang saat ini belum juga selesai dilakukan,” terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.