JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman menyatakan, belum ada perubahan aturan terkait pelaksanaan ibadah Natal menyusul pengumuman pemerintah soal terdeteksinya kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.
Adung mengatakan, surat edaran terbaru yang berlaku yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021
"Belum ada perubahan surat edaran," kata Adung saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Omicron Masuk RI, Jadwal Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tak Berubah
Adung pun menuturkan, jika ada perubahan kebijakan untuk pelaksanaan ibadah Natal, maka Kemenag akan segera menyesuaikan dengan menerbitkan surat edaran Menag yang baru.
"Jika ada perubahan kebijakan sehubungan dengan Omicron, kami segera menyesuaikan dan menindaklanjuti lewat SE Menag," ujarnya.
Adapun SE Menag Nomor 33/2021 itu diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Ridwan Kamil Dapat 3 Arahan dari Presiden
Salah satu aturan yang tertuang dalam SE 33/2021 yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Menag juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah peringatan Natal tahun 2021 secara sederhana dan tidak perlebihan.
Selain itu, lewat surat edaran tersebut, Yaqut meminta masyarakat agar sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.
Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Baca juga: Kemenkes Siapkan RS hingga Molnupiravir Antisipasi Penyebaran Omicron
Kemudian, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia, Kamis siang ini.
Budi meminta masyarakat tetap waspada patuh protokol kesehatan, tapi tidak perlu panik.
"Kami harapkan masyarkat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.