JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mempertanyakan janji anggota dewan yang ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Luluk menilai bahwa tidak adanya agenda pengesahan RUU TPKS di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada hari ini, Kamis (16/12/2021) mencerminkan bahwa anggota dewan tak memiliki sense of crisis.
"Kalau kemudian ada janji (RUU TPKS) akan dibahas di masa sidang yang akan datang, itu kapan?" ungkap Luluk kepada wartawan selepas sidang.
Anggota Komisi IV DPR itu pun sempat menyampaikan interupsi di dalam rapat paripurna agar RUU ini disahkan dalam sidang.
Selain itu, mayoritas fraksi di parlemen juga telah setuju RUU ini disahkan menjadi inisiatif DPR. Namun pada akhirnya rapat paripurna tak memasukkan RUU ini sebagai salah satu RUU yang disahkan.
Baca juga: Soal RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Puan: Ini Hanya Masalah Waktu
"Karena RUU yang lain itu nasibnya juga mirip. RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) juga selesai di Badan Legislatif, tinggal dirapurkan, ternyata juga menunggu 1,5 tahun dan tidak juga disahkan," jelasnya.
Luluk menegaskan, RUU TPKS sangat mendesak untuk disahkan. Apalagi, kata dia, bila melihat banyaknya kasus kekerasan seksual baru terungkap ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir.
Beleid itu, imbuh dia, diharapkan dapat mengatur mekanisme dan ketentuan yang jelas untuk merehabilitasi dan memulihkan trauma korban, hingga memasukkan tanggung jawab pencegahan kekerasan seksual kepada semua kementerian/lembaga.
"Saya kira kita tidak ingin menciptakan para korban-korban baru yang akan terus bertambah jumlahnya," ujar Luluk.
"Ada tanggung jawab semua kementerian dan lembaga negara, bahwa kekerasan seksual ini bisa menjadi musuh bersama, dicegah, dan diatasi secara sistem," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan RUU TPKS hanya tinggal persoalan waktu.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Tak Dibahas di Rapat Paripurna DPR
"Tentunya pimpinan beserta DPR akan insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini tidak ada masalah apa-apa," ujar Puan kepada wartawan selepas Paripurna, Kamis (16/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.