JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) menangkap tujuh tersangka dalam tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut keseluruhan uang dan aset dalam ketiga kasus ini berjumlah Rp 338 miliar.
“Jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” kata Rusdi dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2021).
Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar
Rusdi menjelaskan, dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Sedangkan, satu kasus lainnya adalah TPPU dengan produksi dan peredaran gelap obat illegal.
“Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut telah mengungkap tujuh orang tersangka,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.
Ia menjelaskan, kasus pertama, yakni TPPU melalui peredaran narkoba jenis ekstasi tejadi di Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2002 sampai 2017.
Di kasus pertama ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial ARW (58).
Baca juga: Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU
Dari kasus pertama ini diamankan uang dalam bentuk deposito dan tabungan dengan jumlah Rp 3.633.045.300. Kemudian diamankan juga Rp 294.900.000.000 dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Kasus kedua beroperasi di Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta dari tahun 2015 sampai September 2021.
Krisno mengatakan, satu orang berinisial HS (39) menjadi tersangka dalam kasus TPPU melalui peredaran narkoba jenis sabu.
Sebanyak Rp. 9.829.300.000 uang dalam bentuk aset tanah, bangunan, serta kendaraan diamankan dari TPPU melalui narkoba jenis sabu ini.
“Banyak berupa tanah dan bangunan, dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” tuturnya.
Kasus terakhir terjadi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021 di sekitar Kota Yogyakarta dan Bandung.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU
Dari kasus TPPU melalui produksi peredaran obat-obatan ilegal, polisi menangkap 5 tersangka yang berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
Krisno menambahkan sebanyak Rp 26.437.653.283 diamankan dalam bentuk uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura dan Rp4.100.000.000 dalam bentuk aset tanah dan kendaraan mobil.
“Ada lima tersangka sebagai pihak pihak yang dapat utang paling besar dari transaksi gelap peredaran obat ilegal tersebut,” ungkapnya.
Semua tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.