Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkotika Senilai Rp 338 Miliar

Kompas.com - 16/12/2021, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) menangkap tujuh tersangka dalam tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut keseluruhan uang dan aset dalam ketiga kasus ini berjumlah Rp 338 miliar.

“Jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” kata Rusdi dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2021).

Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar

Rusdi menjelaskan, dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Sedangkan, satu kasus lainnya adalah TPPU dengan produksi dan peredaran gelap obat illegal.

“Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut telah mengungkap tujuh orang tersangka,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Ia menjelaskan, kasus pertama, yakni TPPU melalui peredaran narkoba jenis ekstasi tejadi di Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2002 sampai 2017.

Di kasus pertama ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial ARW (58).

Baca juga: Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU

Dari kasus pertama ini diamankan uang dalam bentuk deposito dan tabungan dengan jumlah Rp 3.633.045.300. Kemudian diamankan juga Rp 294.900.000.000 dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Kasus kedua beroperasi di Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta dari tahun 2015 sampai September 2021.

Krisno mengatakan, satu orang berinisial HS (39) menjadi tersangka dalam kasus TPPU melalui peredaran narkoba jenis sabu.

Sebanyak Rp. 9.829.300.000 uang dalam bentuk aset tanah, bangunan, serta kendaraan diamankan dari TPPU melalui narkoba jenis sabu ini.

“Banyak berupa tanah dan bangunan, dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” tuturnya.

Kasus terakhir terjadi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021 di sekitar Kota Yogyakarta dan Bandung.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU

Dari kasus TPPU melalui produksi peredaran obat-obatan ilegal, polisi menangkap 5 tersangka yang berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

Krisno menambahkan sebanyak Rp 26.437.653.283 diamankan dalam bentuk uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura dan Rp4.100.000.000 dalam bentuk aset tanah dan kendaraan mobil.

“Ada lima tersangka sebagai pihak pihak yang dapat utang paling besar dari transaksi gelap peredaran obat ilegal tersebut,” ungkapnya.

Semua tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com