JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani berpandangan, pihaknya tetap akan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR hingga akhirnya menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut dia, tidak masuknya RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-11 pada Kamis (16/12/2021) dikarenakan persoalan waktu yang belum cocok.
"Jadi ini soal waktu, timing, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat 2 yaitu melalui paripurna," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan mengatakan, DPR tengah mengupayakan waktu yang tepat untuk dapat mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.
Ia juga membantah bahwa tak masuknya RUU TPKS dalam rapat paripurna hari ini lantaran tidak ada kata sepakat di antara pimpinan DPR.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Tak Dibahas di Rapat Paripurna DPR
"Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," klaim dia.
Kendati tak masuk rapat paripurna hari ini, Puan memberikan bocoran bahwa RUU TPKS akan masuk pada agenda rapat paripurna awal masa sidang setelah masa reses DPR.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa RUU TPKS harus tetap melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan UU yang baik.
"Tentunya pimpinan beserta DPR akan Insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini enggak ada masalah apa-apa," ucap Puan.
Ia menambahkan, DPR mendukung penyusunan hingga pengesahan RUU TPKS yang dibutuhkan oleh publik untuk mengatasi dan mencegah kekerasan seksual.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," pungkasnya.
Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis pukul 10.45 WIB.
Dalam rapat itu dipastikan bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam agenda acara.
Baca juga: RUU TPKS Tak Dibahas dalam Rapat Paripurna DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya mengungkapkan dua agenda dalam rapat paripurna.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kedua, pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco saat membuka rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Setelah itu, palu diketuk oleh Dasco tanda agenda rapat paripurna telah disetujui peserta sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.