Rencananya, draf itu akan dibawa dalam Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan sebagai hak inisiatif DPR.
Namun, dalam jadwal agenda DPR yang diterima Kompas.com, tidak ada agenda pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
Rapat paripurna esok hari hanya mengagendakan dua acara yaitu Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kemudian, Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Rapat Paripurna direncanakan sekitar pukul 10.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.