Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Minta WNI yang Diizinkan Karantina Mandiri Jadi Contoh yang Baik

Kompas.com - 16/12/2021, 06:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang diizinkan menjalani karantina mandiri hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat.

Dia menegaskan, setiap WNI harus ikut bertanggung jawab atas kondisi pandemi di Tanah Air.

“Setiap individu WNI ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri," ujar Wiku, dilansir dari siaran pers di laman covid19.go.id, Kamis (16/12/2021).

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Satgas: Setiap Pelanggar Ketentuan Karantina Mandiri Akan Ditindak Tegas

Dia mengingatkan, karantina merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.

Sehingga, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wiku juga menekankan, kebijakan berlapis dengan testing dan karantina untuk mengendalikan Covid-19 penting dilakukan.

Menurutnya, hal itu terbukti dengan belum masuknya varian baru B.1.1529 atau varian Omicron ke Indonesia.

Wiku juga menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Penindakan itu dapat berupa pengembalian ke lokasi karantina terpusat maupun pemberian sanksi.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat," katanya.

"Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Wiku.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam kedua aturan ini berupa pidana penjara atau denda.

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap WNI pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina mandiri hingga masa karantina berakhir.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Belakangan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhan dikabarkan tidak menjalankan karantina selama 10 hari sepulang dari Turki.

Bahkan, mereka diduga berpergian ke mal sebelum masa karantina selesai.

Menanggapi hal itu, pada Rabu (15/12/2021) Wiku mengatakan, pejabat setingkat eselon I ke atas diizinkan menjalani karantina secara mandiri usai kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan karantina mandiri ini juga berlaku kepada anggota DPR.

Aturan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com