"Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Sekolah Libur Natal-Tahun Baru 24 Desember-2 Januari, Tak Boleh Ada Tambahan Libur
Suharti menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.
Selain itu, jadwal pengambilan rapor semerter I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.
Beleid yang sama juga mengatur sekolah tidak boleh memberikan libur tambahan selama masa Natal-Tahun Baru di luar dari jadwal libur yang sudah ditetapkan dalam kalender pendidikan.
Suharti menekankan larangan menambah waktu libur tambahan ini tidak boleh dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022,” ucap Suharti.
Baca juga: Libur Sekolah Sesuai Kalender Akademik Daerah, Guru Tak Boleh Tambah Cuti
Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri menyampaikan hal senada.
Jumeri menambahkan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal-Tahun Baru.
Ia mengatakan, guru dan tenaga pendidik harus tetap melakukan tugas kedinasan di sekolah sesuai dengan kalender pendidikan.
“Liburnya sesuai kalender (pendidikan), tidak nambah cuti,” kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.