KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan strategi berlapis untuk menghadapi ancaman varian Omicron saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan sejumlah pakar serta kementerian atau lembaga terkait dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat.
“Dalam karantina, juga ditetapkan entry dan exit testing, yakni tes saat kedatangan dan setelah karantina,” tutur Wiku, seperti dimuat laman covid19.go.id, Selasa (15/12/2021).
Selanjutnya, jelas Wiku, ada pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas varian Omicron.
Baca juga: Covid-19 Omicron, 6 Klub Premier League Terpapar
“Pelarangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron,” kata Wiku.
Namun, pengecualian diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI). Mereka tetap diperbolehkan masuk dengan syarat wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“WNI juga wajib entry test, yaitu tes PCR ulang pada hari pertama kedatangan, exit test atau PCR kedua pada hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari penuh,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari negara lain wajib menyertakan tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR pada hari kedatangan, dan karantina selama sepuluh hari dengan tes PCR pada hari kedua dan kesembilan.
Baca juga: Wamenkes Ungkap 72 Negara Terdeteksi Varian Omicron, Terbanyak di Afrika Selatan
Ke depannya, pemerintah juga akan membatasi daftar negara dan meninjau dinamika kasus di Indonesia dan di dunia secara berkala.
“Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” terang dia.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya memperingatkan negara-negara di dunia untuk waspada terhadap varian Omicron yang dipercaya memiliki penularan lebih cepat meski memiliki gejala ringan.
Indonesia dan sejumlah negara di dunia tengah mengupayakan pencegahan dan berbagai strategi, mulai dari karantina hingga pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Covid-19 Omicron, Premier League Terapkan Lagi Cek Vaksinasi
Selain itu, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama (6M).
Wiku menjelaskan, dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah. Oleh karenanya, strategi berlapis terus digalakkan, utamanya menjelang libur Nataru.
Baca juga: WHO: Varian Omicron Menyebar Sangat Cepat dan Bisa Membuat Kewalahan
"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, tapi Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omicron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.