Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum: Sikap PAN Jelas, Presidential Threshold 0 Persen

Kompas.com - 15/12/2021, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan, partainya mendukung langkah sejumlah pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Sikap PAN sudah jelas, presidential threshold 0 persen," kata Yoga saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Yoga menyampaikan sejumlah alasan mengapa partainya mendukung presidential threshold 0 persen.

Pertama, presidential threshold 0 persen diyakini akan memunculkan sosok-sosok baru bagi kepemimpinan nasional karena sudah tidak ada pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca juga: Partai Buruh Ingin Calonkan Presiden pada 2024, Berharap Presidential Threshold Dihapus

"Kedua, menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi," ujar Yoga.

Ia pun yakin, presidential threshold 0 persen tak serta merta membuat seluruh partai politik akan mencalonkan kadernya di pemilihan presiden.

Sebab, masih ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi untuk mengusung calon presiden, antara lain terkait logistik, elektabilitas, serta struktur dan organisasi kampanye.

Presidential threshold 0 persen juga diyakini dapat mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat akibat sedikitnya pasangan calon yang bersaing di pemilihan presiden.

"Menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit (hanya 2 pasangan calon) yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan dijadikan kayu bakar elektabilias. Jika paslon lebih dari 3, potensi konflik relatif rendah," kata Yoga.

Ia pun mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mengajukan judicial review ke MK untuk menghapuskan presidential threshold.

"Adanya gugatan ke MK adalah menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional. Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi trias politika di Indonesia relatif berjalan dengan baik," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.

Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Muhaimin: Cita-cita PKB Presidential Threshold 5 Persen, Maksimal 10 Persen

Menurut Refly Harun, kuasa hukum Gatot, pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com