Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Baleg: Ada Slot Kosong

Kompas.com - 15/12/2021, 16:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset berpeluang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 melalui evaluasi prolegnas untuk menggantikan undang-undang yang sudah disahkan.

Supratman mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait rencana melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas 2022 pada masa sidang yang akan datang.

"Karena kemarin ada enam RUU yang disahkan di paripurna yang lalu, itu artinya ada slot yang kosong 6 di daftar prolegnas kita," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

"Saya juga kemarin bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan kemungkinan kita melakukan evaluasi prolegnas kembali dalam masa sidang yang akan datang," sambung Supratman.

Baca juga: Anggota DPR: Kalau Menkumham Usul RUU Perampasan Aset, Banyak Fraksi Setuju

Supratman menuturkan, ada beberapa RUU yang sudah diajukan pemerintah maupun komisi di DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 lewat evaluasi prolegnas.

"Kita tunggu evaluasi berikut. Apakah kemudian pemerintah akan benar-benar mengajukan atau tidak, nanti akan kita bahas bersama dengan fraksi," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra itu pun menepis anggapan bahwa DPR tidak serius terhadap upaya pemberantasan korupsi karena RUU Perampasan Aset tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Menurut dia, tidak ada fraksi di DPR yang tegas menyatakan tidak mau menerima RUU Perampasan Aset, tetapi hanya mempertimbangkan kesiapan untuk membahas RUU tersebut.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Naskah Akademik dan Draf dari Pemerintah

Ia mengingatkan, pemerintah dan DPR juga memiliki tugas untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jauh lebih bagus setelah semua yang masuk dalam prolegnas terutama Undang-undang Cipta Kerja ini selesai, kemudian pemerintah mengajukan," kata Supratman.

"Daripada masuk dalam prolegnas tapi juga pembahasannya akan molor juga, itu pertimbangan teknis saja, saya yakin kalau itu menjadi keinginan presiden itu akan lebih mudah," kata dia.

Baca juga: Jelaskan Duduk Perkara RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Pemerintah Usulkan Tidak RUU Itu Masuk Prioritas?

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com