"Kemudian pimpinan DPR menugaskan Bamus (Badan Musyawarah) untuk memusyawarahkan, RUU yang di luar Prolegnas Prioritas yang akan dibahas itu mau dibahas di mana. Jadi tidak selalu harus Baleg," tutur dia.
Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.
Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU itu ke DPR. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.