Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Dicopot

Kompas.com - 15/12/2021, 12:53 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Agus Toyib.

Pencopotan dilakukan pasca-peristiwa narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang bernama Adam bin Musa. Agus digantikan Tejo Herwanto yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan.

“Tentu hal ini berkaitan (kaburnya napi). Dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly, beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini. Saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah Beliau,” ujar Andap, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas

Andap menegaskan, Kemenkumham telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya naprapidana.

Selebihnya, Kemenkumham menyerahkan kepada Polri mengenai upaya pencarian napi tersebut.

"Inspektorat yang saat ini turun mendalami ya keterkaitan apakah ada persekongkolan jahat ya. (Pencariannya) ranahnya teman-teman dari Polri dalam hal ini ditangani Polda Riau," kata Andap.

Selain Kakanwil, Kemenkumham juga mengganti Kepala Divisi Pemasyarakatan Nirhono Jatmokoadi. Ia digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadivpas Kanwil Papua Barat.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terus mengejar Adam Bin Musa, yang melarikan diri dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu.

"Saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian tersebut," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, melalui keterangan pers, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Identitas Napi Kabur dari Lapas Tangerang: Adam bin Musa, Narapidana Narkoba

Menurut Rika, Kakanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.

Kakanwil Kemenkumham Banten juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau.

Tim yang dibentuk Kakanwil Banten, kata Rika, juga telah menyelidiki dan memeriksa semua pihak terkait di Lapas Kelas I Tangerang.

"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP (standar prosedur operasional) maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap terjadinya pelanggaran tersebut," kata Rika.

Rika menekankan, Kemenkumham tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran terkait larinya narapidana tersebut.

Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun. Ia juga dijatuhi pidana kedua selama 16 tahun terkait kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com